Paman Birin Terima Rekomendasi LKPj 2022 dari Legislatif

Paman Birin Terima Rekomendasi LKPj 2022 dari Legislatif

BANJARMASIN – Hasil rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2022, diterima Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (10/5/2023).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK itu tampak hadir pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakili serta sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

“Rekomendasi LKPj ini sangat berarti untuk memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Kalsel dan kami menyadari LKPj yang telah disampaikan tidak mungkin sempurna dan tanpa kekurangan serta akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang diserahkan hari ini,” ucap Gubernur yang akrab disapa Paman Birin.

Paman Birin mengatakan, pihaknya sudah berupaya membuat laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tahun 2022.

Hasil rekomendasi LKPj dari DPRD ini banyak mengandung hal-hal positif dan konstruktif, guna mewujudkan pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik.

“Dalam proses LKPj Akhir Tahun Anggaran 2022 ini, kami merasakan kebersamaan dari sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menilai LKPj. Sinergi yang baik harus terus dimantapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan rakyat yang lebih sejahtera,” jelas Paman Birin.

Sementara, melalui Wakil Ketua III DPRD Kalsel, Karmila menyampaikan, rekomendasi DPRD ini merupakan catatan strategis dalam upaya perbaikan di masa mendatang dalam rangka melaksanakan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Rekomendasi tersebut merupakan wujud nyata tugas dan fungsi DPRD pada masyarakat, sebagai laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

“Sehingga semua saran, masukan, dan catatan penting DPRD agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” pungkasnya.[advertorial]

Lebih baru Lebih lama