BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menggelar rapat paripurna tingkat I perihal penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banjarmasin 2022, Raperda Penyelenggaraan Transportasi dan Pengesahan Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu (21/6/2023).
Paripurna tersebut dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan dipimpin tiga Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, yaitu Matnor Ali, M Yamin serta Tugiatno.
Pada Pertanggungjawaban APBD 2022 tersebut realisasi pendapatan daerah mencapai 97,85 persen dan serapan anggaran 90,82 persen.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan, pelaksanaan APBD 2022 yang mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya tersebut.
Ia juga mengapresiasi realisasi pendapatan daerah di 2022 yang mencapai 97,85 persen.
“Saya juga berharap, capaian pendapatan tersebut bisa lebih dimaksimalkan,” katanya.
Tak hanya itu, Matnor Ali juga salut dengan Pemko Banjarmasin yang telah mampu menekan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) hingga Rp160 Miliar pada 2022.
“Meskipun masih ada Silpa namun angka tersebut sudah cukup baik, karena masuk angka stabil atau artinya terjadi efisiensi,” tuturnya.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menyampaikan, laporan realisasi APBD Banjarmasin untuk 2022 pada pendapatan daerah tercapai 97,85 persen atau Rp1,987 triliun lebih. Kemudian belanja terealisasi 90,82 persen atau Rp2,016 triliun lebih.
Lalu pembiayaan terealisasi 100 persen atau sebesar Rp188 miliar lebih. Untuk Silpa pada APBD 2022 yang dihasilkan dari realisasi pendapatan dikurangi belanja ditambah pembiayaan terealisasi Rp160 miliar.
Ibnu mengatakan, dalam upaya mencapai hasil yang ditargetkan itu, tidak sedikit hambatan dan kendala yang dihadapi.
Namun hal ini, sambungnya, tidak menyurutkan langkah untuk terus melakukan perbaikan dalam proses, prosedur dan kebijakan hingga dapat mencapai hasil yang lebih optimal.
Ibnu menambahkan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Banjarmasin 2022 merupakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Masyarakat dalam kurun waktu 1 Tahun Anggaran.
Kemudian, kata dia, Pemkot Banjarmasin berharap kepada anggota dewan untuk membahas dan memproses sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
“Sehingga mendapat Persetujuan dari DPRD sebagai bahan evaluasi Gubernur Kalsel yang pada akhirnya dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda),” paparnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin bersyukur Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah ditetapkan menjadi Perda.
Ia berharap regulasi tersebut dapat direalisasikan, sehingga kondisi lingkungan di Banjarmasin menjadi lebih bagus.
“Sebab tujuan aturan itu, untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di Banjarmasin agar tidak rusak dan tercemar,” katanya.
Tugiatno menambahkan, terkait rancangan aturan penyelenggaraan transportasi bertujuan untuk penataan angkutan dan kenderaan bermotor di Banjarmasin. Sehingga bidang transportasi di Banjarmasin tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
“Semoga Raperda ini bisa diselesaikan dengan disahkan menjadi Perda sesuai dengan waktu yang ditentukan,” pungkasnya.[advertorial]
Tags
Humaniora