Dilantik Bupati Bartim, 84 Kades Terpilih Resmi Bertugas

Dilantik Bupati Bartim, 84 Kades Terpilih Resmi Bertugas

BUPATI Barito Timur, Dr. Ampera AY Mebas SE MM saat menyampaikan sambutan di hadapan Kades terpilih.| foto : yovan 

TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur (Bartim), Dr. Ampera AY Mebas SE MM melantik sekaligus mengambil sumpah janji Kepala Desa (Kades) terpilih masa bhakti 2023 - 2029, di Gedung Mantawara, Rabu (16/8/2023).

Dalam sambutannya, Bupati menuturkan, pelantikan Kepala Desa pilih ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih di 10 Kecamatan 84 Desa ini diambil sumpah janji dan ini merupakan tahapan akhir
dari rangkaian proses yang telah kita lalui beberapa waktu yang lalu," ucap Ampera.

Orang nomor satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini menegaskan,  pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini merupakan dasar konstitusional bagi kepala desa terpilih dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan masyarakat, kegiatan pemberdayaan masyarakat, pengawasan dan pembangunan di Desa.

"Pengucapan sumpah janji
pada hakikatnya merupakan komitmen tanggung jawab sebagai pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan desa kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa," jelas Ampera.

Oleh karena itu, sumpah janji yang sudah diucapkan nantinya ditunjukkan oleh masing-masing Kepala Desa terpilih melalui sikap dan tindakan yang memiliki
integritas yang tinggi, moral dan marwah yang baik serta memiliki semangat pengabdian yang tinggi dalam menjalankan tugas sehingga tugas dan kewajiban dapat dilaksanakan secara optimal dan berkeadilan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Ampera juga mengingatkan kepada Kepala Desa yang baru dilantik, agar dapat menerapkan akan hal-hal dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pengawasan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, hendaknya saudara/saudari berpegang teguh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Ia meminta untuk melaksanakan koordinasi yang baik antara Pemerintah Desa, BPD Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten agar tercipta keselarasan pikiran dan kesatuan visi misi dalam menjalankan roda pemerintahan.[yovan]

Lebih baru Lebih lama