SMART-RTLH Permudah dalam Perekaman Data oleh PUPR Perkim

SMART-RTLH Permudah dalam Perekaman Data oleh PUPR Perkim

Ilustrasi rumah tidak layak huni.| foto: istimewa

PARINGIN - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Balangan, meluncurkan sebuah inovasi guna mempermudah dalam perekaman data dan kelengkapan proposal dengan menggunakan media google form. Inovasi tersebut adalah SMART-RTLH (Pengajuan Proposal Usulan RTLH Berbasis Online).

Disampaikan oleh inovator dari SMART-RTLH, Mela, ide awal terbentuknya inovasi adalah, agar dalam melakukan Pendataan khususnya untuk Rumah Tidak Layak Huni yang di lakukan dapat mengumpulkan data update dan terpusat yang terekam secara terpusat dalam menyimpan data tersebut dan penyimpanan berkas proposal dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih dan dalam perkembangan sekarang dunia kini memasuki era revolusi industri 4.0.

"Kita yakni menekankan pada pola digital economy, artificial intelligence, big data, robotic, dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation," sampainya, Senin (27/11/2023).

Selain itu, lanjutnya, tujuan dari inovasi tersebut adalah, untuk mengoptimalisasi pendataan rumah tidak layak huni agar proposal dapat dengan cepat tersampaikan ke Dinas PUPR Perkim. 

"Jadi nantinya tanpa menunggu proposal fisik dikirimkan ke SKPD dengan menggunakan teknologi yang sudah tersedia agar efisien dalam waktu penginputan data pada SKPD," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan tentang dibentuknya inovasi ini sejak tahun 2022 dan terus berjalan hingga saat ini.

"Kita buat sejak 18 November 2022 dan masih dalam tahap finalisasi," katanya.

Terkahir, Mela berharap inovasi ini dapat mempermudah dalam pendataan, pengusulan dan penyimpanan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang semakin canggih.[martino]
Lebih baru Lebih lama