Terima SE KPK, DPRD Kaltim Langsung RDP Bahas Serapan Anggaran OPD

Terima SE KPK, DPRD Kaltim Langsung RDP Bahas Serapan Anggaran OPD

SAMARINDA - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (20/11/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Seno Aji, serta ketua fraksi dan komisi serta menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. 

Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan rpaat tersebut lantaran KPK mengirimkan surat pemberitahuan agar dalam proses perencanaan dan penganggaran Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) memperhatikan Surat Edaran (SE) Ketua KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang Wakil pencegahan korupsi.

"Ini penyesuaian saja terkait pelaksanaan APBD 2023. Kita sangat respon saran dari KPK dan menyikapi arahan dari KPK. Maka itulah hari ini rapat supaya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ungkapnya kepada awak media. 

Tanyai soal serapan anggaran tahun 2023, pria yang disapa Samsun itu mengatakan bahwa serapan APBD Kaltim hampir semuanya sudah memenuhi persyaratan perencanaan, dan dalam tahap kemajuan .

"Tapi kita memproyeksikan akan terserap semua dana APBD-nya agar terlaksana, sebagian besar sudah memenuhi persyaratan perencanaan yang jadi tuntutan," turutnya.

Politikus PDI-P itu mengakui bahwa salah satu OPD yang belum terserap secara maksimal salah satunya Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah yang sedang dalam progres pelengkapan administrasi.

"Catatan krusialnya harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Arah KPK terkait perencanaan,” ucapnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama