Dinas PMPTSP Kapuas Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dinas PMPTSP Kapuas Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

DINAS PMPTSP menggelar Bimtek dan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, di Ballroom Permata Inn.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Pemkab Kapuas melalui
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko, di Ballroom Permata Inn, Senin (3/6/2024).

Kegiatan diikuti para pelaku UMKM dan pelaku usaha non UMK ini juga sekaligus diisi dengan Bimtek/sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2024.

Sebagai pemateri adalah Alfian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin. 

Bimtek ini dibuka oleh Pj Bupati Kapuas yang diwakili Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson dan dihadiri Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan serta sejumlah kepala SOPD, narasumber dan lainnya.

Pj Bupati Kapuas yang melalui Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson mengatakan, bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang sistem perizinan berbasis risiko. 

Yang mana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha dengan pendekatan berbasis resiko, proses perizinan akan lebih efisien dan tepat sasaran, di mana tingkat pengawasan dan pengendalian disesuaikan dengan tingkat resiko kegiatan usaha tersebut.

"Kami apresiasi terlaksananya kegiatan ini, harapannya dapat memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan para pelaku usaha terkait implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan /sosialisasi LKPM," kata Vitrianson saat membuka acara.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan mengharapkan kiranya seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan dari awal sampai selesai.

"Harapannya dapat memberi pengetahuan dan pemahaman sehingga mampu meningkatkan kualitas dan kapasitas dari pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi segala kewajiban berusaha," kata Pangeran.

Sehingga, dapat terhindar dari sanksi terhadap ketidaksesuaian /ketidakpatuhan pelaku usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan.[surya]

Lebih baru Lebih lama