Anak Gubernur Jadi Komisaris Bank Kalsel, OJK Kalsel: Pengangkatan sudah Sesuai Ketentuan

Anak Gubernur Jadi Komisaris Bank Kalsel, OJK Kalsel: Pengangkatan sudah Sesuai Ketentuan


BANJARMASIN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa proses pengangkatan Dewan Komisaris Bank Kalsel telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan mengenai hubungan keluarga antara komisaris dan pemegang saham.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Kalsel, Agus Mayo, dalam acara Media Update bersama Forum Wartawan Ekonomi Kalimantan Selatan yang digelar di Kantor OJK Kalsel, Selasa (29/7/2025). 

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sorotan publik atas pelantikan jajaran Dewan Komisaris Bank Kalsel, yang salah satunya menunjuk anak Gubernur Kalsel sebagai Komisaris Non-Independen.

“Pengangkatan komisaris merupakan hak pemegang saham yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tugas OJK adalah melakukan fit and proper test terhadap nama-nama yang diajukan,” jelas Agus.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan OJK (POJK), jabatan komisaris non-independen dapat diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan pemegang saham. Hal ini berbeda dengan komisaris independen yang terikat syarat lebih ketat, termasuk larangan terhadap potensi konflik kepentingan.

“Komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan lain dengan pemegang saham. Ini demi menjaga integritas, akuntabilitas, dan transparansi lembaga jasa keuangan,” tambahnya.

Agus juga memaparkan bahwa seluruh calon komisaris Bank Kalsel yang diajukan—terdiri dari dua komisaris independen dan dua non-independen—telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sesuai tiga aspek penilaian, yakni integritas, kapasitas keuangan, dan kompetensi.

“Integritas yang dimaksud termasuk rekam jejak keuangan, seperti tidak pernah mengalami gagal bayar. Semua aspek ini dinilai secara ketat oleh OJK,” katanya.

Ia menambahkan, komposisi dewan komisaris saat ini juga telah sesuai ketentuan, yakni tidak melebihi jumlah anggota direksi yang berjumlah empat orang.

Melalui kesempatan ini, Agus berharap masyarakat memahami mekanisme pengangkatan komisaris dan peran OJK yang terbatas pada proses penilaian kelayakan. Ia juga mengharapkan jajaran komisaris yang baru mampu menjalankan tugas secara profesional.

“Tugas komisaris sangat krusial dalam mengawasi jalannya bank agar tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang baik. Terlebih, tantangan sektor perbankan ke depan semakin kompleks,” pungkasnya.[aan]

Lebih baru Lebih lama