BARABAI – Sebanyak 18 pasangan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kini resmi tercatat sebagai suami istri secara sah menurut hukum negara. Mereka mengikuti prosesi nikah massal yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) HST pada Rabu (23/7/2025) di Aula PLHUT Kemenag HST.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu pasangan yang telah menikah secara adat atau agama namun belum memiliki dokumen resmi pernikahan. Selain memfasilitasi akad nikah, peserta juga menerima dokumen administrasi kependudukan secara langsung.
Kepala Kantor Kemenag HST, M. Rusdi Hilmi, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari layanan publik yang inklusif.
“Dalam nikah massal ini, para pasangan mendapatkan buku nikah, kartu nikah, serta dokumen dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, seperti KTP baru dan kartu keluarga baru. Mereka juga menerima suvenir dari Kemenag HST,” jelasnya, Kamis (24/7/2025).
Ia berharap kegiatan serupa bisa menjadi agenda tahunan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga.
“Kegiatan ini akan terus kami dorong agar berkelanjutan. Ini bentuk pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) HST, H. Abdu Sahid, menyebutkan bahwa proses seleksi dilakukan secara ketat. Pendaftaran dibuka sejak awal Juli hingga 18 Juli 2025.
“Dari 25 pasangan yang mendaftar, hanya 18 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan hukum untuk mengikuti prosesi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses nikah massal ini tidak dipungut biaya.
“Semua layanan dalam kegiatan ini diberikan secara gratis. Para pengantin juga menerima bingkisan pernikahan sebagai bentuk apresiasi,” tambahnya.
Salah satu peserta, Rahmat Hidayat, yang menikah bersama pasangannya, Lailatul Firti Auliya dari Kecamatan Barabai, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas fasilitasi ini.
“Alhamdulillah, kami akhirnya sah secara agama dan hukum. Terima kasih kepada Kemenag dan KUA Barabai yang telah memfasilitasi,” ujarnya penuh haru.
Selain prosesi akad, kegiatan juga diisi dengan penyerahan dokumen resmi, pemberian bingkisan, dan sesi foto bersama. Suasana berlangsung khidmat, disaksikan pejabat daerah, kepala KUA se-HST, tokoh masyarakat, dan keluarga para pengantin.
Kemenag HST berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan semakin meningkat, sebagai landasan membangun keluarga yang kokoh dan sejahtera.[nata]
