BARABAI – Enam orang pengemis bermobil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (23/7/2025), saat melakukan kegiatan meminta sumbangan tanpa izin resmi di wilayah Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).
Mereka tertangkap saat petugas Satpol PP HST melakukan patroli rutin yang dipimpin langsung Kasi Operasi dan Pengendalian, Yuda Perdana, bersama enam personel ASN. Saat menyisir area pusat keramaian dan jalan utama, petugas menemukan sekelompok orang yang meminta sumbangan menggunakan mobil jenis Kijang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Linmas HST, Abdul Halim, menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan karena dilakukan tanpa izin dari pemerintah daerah setempat.
“Tim kami menindak sekelompok orang yang melakukan pungutan sumbangan tanpa izin resmi. Aktivitas ini melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum,” jelas Halim.
Enam orang yang diamankan berinisial A.M (40), A.Ml (18), A (26), R (24), Rq (25), dan Rd (28). Mereka berasal dari luar Kabupaten HST dan mengaku mengumpulkan sumbangan untuk sebuah lembaga keagamaan.
Namun, setelah diperiksa, mereka hanya membawa dua dokumen: Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, serta Surat Tugas dari Badan Pengelola Masjid Baital Amin, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Meskipun mereka memiliki surat dari provinsi dan lembaga masjid, kegiatan ini dilakukan di luar wilayah yang diizinkan dan tanpa koordinasi dengan Pemkab HST. Hal ini jelas melanggar aturan,” tegas Halim.
Dari hasil penertiban, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp48 ribu, satu unit pengeras suara (toa), jaring sumbangan, serta dokumen surat izin dan surat tugas.
Seluruh pelaku diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di wilayah HST. Jika terbukti melanggar kembali, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 87 Ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.[nata]