Tegaskan Komitmen Lawan Penyalahgunaan, Ini Pesan Kapolres HST

Tegaskan Komitmen Lawan Penyalahgunaan, Ini Pesan Kapolres HST

BARABAI – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjadi narasumber dalam kegiatan Penerangan Hukum Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui program Bantuan Rumah Swadaya (BRS), yang digelar di Balai Rakyat Barabai, Rabu (16/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten HST, sebagai upaya memberikan pemahaman hukum serta memperkuat integritas dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah tersebut.

Dalam paparannya, Kapolres menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi seluruh pihak yang terlibat agar pelaksanaan program BRS berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta terhindar dari potensi tindak pidana korupsi.

“Masyarakat harus memahami hak dan kewajiban, serta prosedur dan persyaratan penerima bantuan BRS sesuai aturan yang berlaku. Ini penting agar tidak ada penyimpangan yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” ujar AKBP Jupri.

Lebih lanjut, ia menekankan empat poin utama dalam pelaksanaan program BRS:
- Meningkatkan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan prosedur penerima BRS yang sesuai dengan ketentuan hukum.
- Mencegah secara bersama-sama terjadinya penyalahgunaan dana bantuan BRS.
- Mendukung kebijakan Pemkab HST dalam pelaksanaan program BRS yang bersih dan profesional.
- Memastikan semua pihak yang terlibat menjalankan tugasnya sesuai aturan, agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari.

Kapolres juga menjelaskan tentang pengertian dan kompleksitas tindak pidana korupsi, merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, termasuk berbagai bentuk seperti gratifikasi, penyuapan, pemerasan, manipulasi data, kolusi, dan pencucian uang.

“Korupsi tidak hanya dilakukan karena ada niat dan kesempatan, tetapi juga karena lemahnya sistem dan budaya. Bahkan, pelaku korupsi kerap memiliki kuasa dan kecerdasan untuk memanipulasi keadaan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya verifikasi dan validasi data penerima BRS, agar bantuan benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti:
- Warga HST yang sudah berkeluarga dan berpenghasilan rendah,
- Memiliki rumah tidak layak huni sebagai satu-satunya tempat tinggal,
- Tidak pernah menerima bantuan serupa sebelumnya,
- Memiliki tanah legal yang tidak dalam sengketa.

AKBP Jupri menambahkan bahwa segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan BRS, mulai dari dokumen palsu, mark-up harga bahan, hingga gratifikasi, harus dicegah sejak awal melalui pengawasan ketat dan keterbukaan informasi. perumahan yang layak, bermartabat, dan bebas dari praktik korupsi.

“Program BRS ini adalah bentuk kepedulian pemerintah. Jangan sampai justru menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab. Kita harus kawal bersama,” pungkasnya.[nata]
Lebih baru Lebih lama