BANJARMASIN – Bank Kalsel mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan menyediakan berbagai kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih praktis.
Mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025, masyarakat dapat menikmati insentif khusus berupa potongan pajak sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2025.
Melalui program ini, wajib pajak mendapat diskon sebesar 25 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 34,17 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bank Kalsel menyediakan beragam kanal pembayaran, di antaranya aplikasi SIGNAL, AKSEL by Bank Kalsel, Internet & Mobile Banking (IBB), teller, hingga PPOB Bank Kalsel yang tersebar di seluruh wilayah Kalsel.
Dengan adanya insentif ini, masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan tersebut agar terhindar dari denda maupun sanksi administrasi.
Bayar pajak kendaraan kini lebih mudah, hemat, dan praktis bersama Bank Kalsel.[adv]