TAMIANG LAYANG – Dalam rangka percepatan proses anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat Paripurna IX Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 pada Senin (4/8/2025).
Rapat tersebut membahas penyampaian laporan hasil rapat kerja bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II, Eskop, serta dihadiri anggota dewan dan perwakilan eksekutif. Dalam agenda ini, disampaikan pendapat akhir kepala daerah sekaligus tindak lanjut terhadap proses penyusunan APBD-P.
Usai rapat, Nursulistio menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan APBD-P telah selesai. DPRD secara kelembagaan siap menyampaikan berita acara persetujuan bersama serta surat keputusan DPRD kepada pihak eksekutif sebagai bagian dari prosedur lanjutan.
“APBD perubahannya sudah rampung semua, dan setelah rapat ini, maka DPRD akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama ke pihak eksekutif,” ujarnya kepada awak media.
Untuk mempercepat proses, Nursulistio meminta eksekutif segera melengkapi dokumen yang diperlukan dan mengajukan evaluasi kepada Gubernur Kalimantan Tengah. Setelah proses evaluasi selesai, APBD-P akan diregistrasi dan diposting secara resmi.
“Setelah dapat evaluasi dari Gubernur, kita pelajari kembali. Jika semuanya sesuai dan tidak ada kendala, maka akan langsung kita registrasi dan tetapkan sebagai APBD perubahan,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan karena perubahan APBD ini akan berdampak langsung pada kegiatan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang menyangkut pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Kita masih memiliki waktu yang cukup untuk merealisasikan kegiatan pemeliharaan atau pembangunan seperti jalan dan jembatan. Jangan sampai terbentur waktu,” ungkapnya.
Nursulistio menargetkan agar seluruh proses bisa selesai dalam waktu singkat, termasuk pengajuan evaluasi ke gubernur yang umumnya membutuhkan waktu maksimal 14 hari. Ia memastikan bahwa seluruh OPD telah melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan daerah.
“Penyesuaian sudah dilakukan oleh semua OPD, tentu secara proporsional. Kita tetap melihat agenda kegiatan dan kemampuan anggaran yang ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari efisiensi dan relaksasi anggaran, serta adanya beberapa target yang perlu disesuaikan. Menurutnya, hampir semua OPD melakukan penyesuaian, meskipun tidak secara signifikan, namun tetap penting untuk kelancaran pembangunan daerah.[adv]
Tags
barito timur