PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan tata kelola bersih dengan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL). Skandal ini mencuat setelah audit internal mengonfirmasi adanya penggunaan dana perusahaan secara sepihak oleh Direktur Utama (Dirut).
Bupati Balangan, H. Abdul Hadi menjelaskan, sejak awal pihaknya yang membuka kasus ini, bukan pihak lain. Atas laporan dari komisaris dan DPRD, Pemkab langsung menugaskan Inspektorat melakukan audit menyeluruh.
“Sejak awal, kami yang perintahkan audit. Semua hasilnya terdokumentasi, dari rekaman RUPS sampai berita acara. Lalu, bersama BPKP hasil investigasi kami serahkan ke Kejati untuk diproses hukum,” tegas Bupati, Selasa (23/9/2025).
Audit Inspektorat menemukan tindakan ilegal yang dilakukan Dirut, dan mengeluarkan tiga rekomendasi: menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta BPKP melakukan audit investigasi lanjutan.
Dua kali RUPS luar biasa digelar. Namun, Dirut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana, meski sempat berjanji mengembalikan dalam waktu 20 hari. Hingga tenggat berakhir, janji itu tak pernah terpenuhi. RUPS pun memutuskan memberhentikan Dirut secara resmi.
“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat Pilkada 2020, untuk menyejahterakan petani karet. Sayangnya, dalam perjalanannya justru disalahgunakan. Karena itu, kami yang mengungkap, bukan menutup-nutupi,” tambah Bupati.
Langkah Pemkab Balangan ini mendapat dukungan dari aktivis antikorupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin. Menurutnya, keberanian pemerintah daerah membuka kasus perusahaan daerah adalah bukti komitmen terhadap akuntabilitas.
“Langkah Bupati Balangan sudah tepat. Audit dan laporan ke Kejati menunjukkan sikap transparan. Hal seperti ini memang harus dibuka ke publik, agar masyarakat tahu pemerintah serius menjaga integritas,” ujarnya.[martino]