Skandal PT ADCL: Dana Perusahaan Diduga Disalahgunakan, Proses Hukum Makin Tegas

Skandal PT ADCL: Dana Perusahaan Diduga Disalahgunakan, Proses Hukum Makin Tegas


PARINGIN – Proses hukum kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal di PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) terus bergulir. Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 22 September 2025 memperlihatkan semakin kuatnya indikasi bahwa keputusan penggunaan dana perusahaan dilakukan secara sepihak oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT ADCL, Reza Arpiansyah.

Fakta ini terungkap dalam rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) September 2023, di mana pemilik dan komisaris mempertanyakan penggunaan dana perusahaan. Reza sendiri dalam forum itu mengakui tidak meminta izin sebelumnya.

Inspektur Pembantu Investigasi Kabupaten Balangan, M. Nasir Hani, menyebut fakta persidangan tidak bisa dibelokkan dengan narasi yang mencoba menyeret pihak lain.

“Rekaman jelas menunjukkan keputusan sepihak. Upaya menghadirkan opini berbeda hanyalah pengalihan isu,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH, menyampaikan bahwa terdakwa sadar struktur perusahaan belum terbentuk, tetapi tetap menggunakan dana tanpa rencana bisnis.

“Niat jahat tergambar jelas. Terdakwa tidak pernah meminta pertimbangan saksi, dan tidak ada dokumen pendukung penggunaan dana,” ujarnya.

Keterangan saksi bank dan ahli juga menguatkan bahwa pencairan dana perusahaan hanya membutuhkan tanda tangan direktur utama, sehingga dalih yang disampaikan terdakwa dinilai tidak relevan.

Di sisi lain, munculnya nama Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, dalam pembelaan terdakwa menuai keberatan keras. Ia menegaskan tidak ada kaitan dirinya maupun keluarganya dengan perkara ini.

“Nama saya sengaja dikaitkan tanpa bukti. Itu fitnah, dan kami akan mengambil langkah hukum,” ucap Bupati Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini bukan hanya menjadi sorotan di ruang sidang, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap citra perusahaan daerah. Pemerhati menilai, penyalahgunaan dana penyertaan modal publik semestinya menjadi momentum evaluasi tata kelola perusahaan agar kasus serupa tidak terulang.[martino]
Lebih baru Lebih lama