Dinas PMD HST Terima Dokumen Pengakuan Masyarakat Adat, Proses Verifikasi dan Validasi akan Dilakukan

Dinas PMD HST Terima Dokumen Pengakuan Masyarakat Adat, Proses Verifikasi dan Validasi akan Dilakukan

BARABAI – Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyerahkan dokumen terkait pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat. 

Penyerahan ini dilakukan oleh perwakilan komunitas adat kepada pihak pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (2/9/2025). 

Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) HST, Yulius Tanang, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), dari Kecamatan Hantakan. Ia berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti permintaan masyarakat adat terkait pengakuan hukum adat tersebut.

“Berkas PPMHA sudah kami serahkan, dan akan diproses oleh panitia MHA. Saat ini baru dari Kecamatan Hantakan, semoga pemerintah bisa menindaklanjuti permintaan kami demi perlindungan hukum adat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan proses pengakuan masyarakat adat harus mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

“Petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data apakah terpenuhi lima unsur yang dipersyaratkan. Kami bekerja sesuai regulasi. Proses ini tidak mudah dan memerlukan tahapan administrasi yang lengkap. Namun pada prinsipnya, pemerintah daerah tetap mendukung dan mempelajari dokumen yang diajukan,” jelas Eddy.

Ia menambahkan, dari pengalaman kabupaten lain, proses pengakuan masyarakat adat hingga terbit Surat Keputusan (SK) Bupati memerlukan waktu yang tidak singkat. Oleh karena itu, pihaknya meminta komunitas adat untuk bersabar dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

“Untuk sementara, baru Kecamatan Hantakan yang menyerahkan berkas, sementara kecamatan lain masih dalam tahap persiapan. Kami tetap mendukung aktivitas adat masyarakat, karena pemerintah daerah tidak pernah menghalangi kegiatan adat yang ada,” tutupnya.[nata]
Lebih baru Lebih lama