BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), yang dihadiri langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Senin (8/9/2025).
Rapat yang dilaksanakan di lantai Ii DPRD HST ini dipimpin langsung Ketua DPRD dan dihadiri Bupati HST Samsul Rizal, jajaran pimpinan dewan, Sekretaris Daerah, kepala SKPD, serta unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Bupati HST menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini menjadi kebutuhan penting untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika pembangunan serta tuntutan regulasi yang berlaku.
“Perubahan dan penataan perangkat daerah harus mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, serta peningkatan kinerja birokrasi. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan responsif,” ucapnya.
Bupati menambahkan, Raperda ini juga diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga program pembangunan berjalan lebih sinkron.
“Dengan disepakatinya dan disahkannya Raperda ini untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST dapat lebih baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu, kinerja perangkat daerah juga semakin meningkat dalam melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD HST, Hermansyah menilai bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Ketua DPRD menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh lahirnya regulasi yang mampu menghadirkan birokrasi modern, transparan, dan berdaya saing.
“Raperda ini nantinya akan menjadi acuan dalam menata perangkat daerah sesuai kebutuhan riil di lapangan, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat,” ungkap Ketua Pansus DPRD HST.
Setelah pembahasan tingkat awal, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tersebut akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya, hingga akhirnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).[nata]