BARABAI - Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, dengan kehadiran Bupati dan unsur Forkopimda HST, di halaman Kantor Kejari, Kamis (4/12/2025) pagi.
Proses ini diikuti langsung oleh tokoh penting daerah, termasuk Ketua DPRD, Dandim, perwakilan Pengadilan Negeri Barabai, dan Polres HST.
Kajari Aditya Rakatama menyampaikan pada konferensi pers setelah kegiatan. "Alhamdulillah hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah punya kekuatan hukum tetap, dari putusan Pengadilan Negeri Barabai sampai Mahkamah Agung," katanya.
Kegiatan ini melibatkan 2.451 perkara, dengan barang rampasan utama berupa narkotika dan psikotropika. Rinciannya antara lain 75 paket narkotika (34,3 gram dengan berat bersih 20,03 gram), 2.022 obat Atarax Alprazolam, dan berbagai jenis psikotropika lainnya.
Selain itu, barang yang dimusnahkan juga termasuk 11 tablet mengandung carisoprodol, 6 timbangan digital, 1 ATM, 2 dompet, 9 handphone, dan beragam obat lain. Semua ini merupakan barang bukti dari perkara Pidum periode Agustus-November 2025.
Kajari juga menekankan bahwa tindak pidana narkotika dan psikotropika masih mendominasi di HST. "Hulu Sungai Tengah juga merupakan darurat narkotika karena intensitas perkara yang cukup tinggi," ujarnya, menambahkan bahwa pemusnahan ini sesuai Pasal 30 ayat (1) b UU Kejaksaan RI dan Pasal 270 KUHAP.
Pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai antisipasi penyalahgunaan barang bukti oleh petugas. Bersama Forkopimda, Kejari berencana meminimalkan kejahatan narkotika untuk menciptakan wilayah HST yang lebih aman dan bebas dari ancaman zat berbahaya.[nata]
Tags
peristiwa
