Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Mandek, Warga Laporkan BPN ke Ombudsman

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Mandek, Warga Laporkan BPN ke Ombudsman

BANJARMASIN – Seorang warga Kota Banjarmasin mengadukan dugaan maladministrasi pelayanan pertanahan oleh Kantor Pertanahan (Kantah/BPN) Kota Banjarbaru ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (26/5/2026).

Aduan resmi tersebut dilayangkan karena instansi agraria terkait dinilai mengulur waktu dan belum mengeksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH. 

Lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut kini nasib hukumnya menggantung sehingga memicu tumpang tindih klaim kepemilikan yang berpotensi memicu konflik sosial baru di lapangan. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, menerima langsung laporan tersebut dan berjanji akan menelaah kronologi macetnya eksekusi yang melibatkan institusi BPN Banjarbaru yang belakangan ini juga sempat menuai sorotan tajam publik pada kasus administrasi lahan lainnya.

“Penetapan eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada sejak lama, tetapi pihak BPN tidak kunjung melaksanakannya di lapangan,” ujar pelapor, David Pangestu, saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Menurutnya, penundaan sepihak ini membuat masyarakat bertanya-tanya dan berpotensi memicu perkara perdata baru yang melebar atas objek tanah yang sama.

“Jika sejak awal putusan PTUN dilaksanakan secara tegas, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru yang membingungkan atas kepemilikan objek tanah ini,” tambah David mengenai dampak buruk lambannya penegakan hukum.

Di sisi lain, otoritas pertanahan setempat berdalih bahwa prosedur administrasi pemrosesan pembatalan hak atas tanah tersebut terkendala oleh dinamika hukum baru yang muncul di pengadilan.

“Kami sebenarnya telah menerima permohonan pembatalan SHM tersebut dan langsung meneruskannya ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” dalih Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi, secara terpisah.

Pihaknya berargumen bahwa kemacetan proses pembatalan ini terjadi karena objek tanah terkait kini kembali menjadi materi gugatan perdata baru di tingkat peradilan.

“Proses pembatalan sertifikat terpaksa tidak dapat kami lanjutkan karena saat ini objek tanah yang sama kembali berstatus sengketa perdata di pengadilan,” pungkas Ahmad Suhaimi. 

Melalui laporan ke lembaga pengawas pelayanan publik ini, kepastian hukum agraria dan transparansi tata kelola sertifikat di lingkungan BPN Banjarbaru kini kembali diuji oleh masyarakat.[nata]
Lebih baru Lebih lama