Bentengi Prajurit dari Jerat UU ITE dan Narkoba, Kumdam XXII Gelar Penyuluhan Hukum di HST

Bentengi Prajurit dari Jerat UU ITE dan Narkoba, Kumdam XXII Gelar Penyuluhan Hukum di HST

BARABAI – Ratusan prajurit TNI, aparatur sipil negara, beserta anggota Persit Kartika Chandra Kirana di wilayah Hulu Sungai Tengah menerima pembekalan hukum intensif guna menekan angka pelanggaran pidana dan mendisiplinkan etika bermedia sosial, Selasa (9/6/2026).

Penyuluhan hukum yang berlangsung tertib di Aula Batalyon Infanteri (Yonif) 621/Manuntung tersebut diarsiteki langsung oleh jajaran pakar hukum dari Komando Daerah Militer (Kumdam) XXII/Tambun Bungai. 

Dalam pemaparannya, tim ahli menyoroti berbagai klaster pelanggaran krusial yang kerap memicu sanksi administrasi hingga pemecatan, seperti tindak pidana asusila, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, serta perkara ketidakhadiran tanpa izin (THTI) dan desersi. 

Tidak hanya menyasar personel aktif, edukasi ini juga memberikan porsi besar pada pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar keluarga besar militer lebih bijak dalam memanfaatkan ruang digital. 

Melalui pendekatan persuasif dan interaktif pada sesi tanya jawab, otoritas hukum militer berharap seluruh peserta mampu menginternalisasi norma hukum sebagai pedoman mutlak dalam kehidupan kedinasan maupun sosial kemasyarakatan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan hukum sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan,” ujar Mayor Chk Nandar Fransiska selaku Kepala Seksi Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kasi Tuud) Kumdam XXII/TB.

Pihaknya menekankan bahwa pembinaan personel yang terstruktur merupakan tameng utama dalam menjaga muruah institusi keangkatan dari perbuatan menyimpang oknum anggota.

Materi teknis mengenai anatomi hukum kedisiplinan prajurit kemudian dikupas secara mendalam oleh jajaran perwira hukum di hadapan peserta upacara.

“Materi yang disampaikan antara lain tentang tindak pidana asusila dan penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, THTI dan disersi, hukum disiplin militer, schorsing, sanksi administrasi, hingga Undang-Undang ITE,” jelas Kapten Chk Dendy Steferry Winanto selaku Kaurevrakum Kumdam XXII/TB.

Langkah sosialisasi ini juga diselaraskan dengan amanat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terbaru mengenai tata cara pengelolaan tradisi satuan yang humanis.

Melalui konsistensi penyegaran regulasi yang menyasar lini keluarga prajurit ini, tingkat kepatuhan hukum di jajaran Kodim 1002/HST dan Yonif 621/Manuntung diharapkan terus meningkat secara signifikan demi mewujudkan postur TNI yang profesional dan dicintai rakyat.[nata]
Lebih baru Lebih lama