DPRD Balangan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Tujuh Catatan untuk Pemda

DPRD Balangan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Tujuh Catatan untuk Pemda

DPRD Kabupaten Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.| foto : istimewa

PARINGIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meski disahkan, persetujuan tersebut disertai sejumlah rekomendasi yang menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Balangan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan yang digelar pada Senin (13/7/2026), setelah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, mengatakan pembahasan dilakukan secara menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 sebelum akhirnya disepakati bersama.

Menurutnya, DPRD memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Balangan yang berhasil merealisasikan pendapatan daerah sebesar 108,56 persen dari target. Selain itu, Balangan juga mencatat prestasi dengan meraih predikat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) kategori Sangat Tinggi serta menjadi yang terbaik di Kalimantan Selatan.

"Keberhasilan ini patut diapresiasi, namun tetap harus diikuti dengan upaya perbaikan di berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah," ujar Lindawati.

Ia menjelaskan, DPRD menyampaikan tujuh rekomendasi yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Beberapa di antaranya adalah peningkatan kualitas perencanaan anggaran, percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, evaluasi terhadap tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta percepatan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lindawati berharap seluruh rekomendasi tersebut tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan sebagai langkah perbaikan dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026 maupun penyusunan APBD pada tahun-tahun berikutnya.

"Rekomendasi yang kami sampaikan diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin efektif, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," pungkasnya.[martin]
Lebih baru Lebih lama