POSBANKUM Desa Diperkuat, Bupati Tala Ingin Warga Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum

POSBANKUM Desa Diperkuat, Bupati Tala Ingin Warga Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum

PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) terus berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat kapasitas para paralegal melalui Bimbingan Teknis Paralegal Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan yang diikuti 135 peserta tersebut digelar di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, Rabu (1/7/2026).

Bupati Tala H. Rahmat Trianto yang membuka kegiatan itu menegaskan bahwa keberadaan POSBANKUM memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memperoleh akses hukum yang lebih mudah sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan secara lebih efektif di tingkat desa.

Menurutnya, berbagai persoalan hukum maupun sengketa sosial kerap muncul di tengah masyarakat. Namun selama ini penyelesaiannya masih banyak bergantung pada bantuan lembaga bantuan hukum atau organisasi tertentu, sementara desa belum memiliki wadah yang terstruktur untuk memberikan pendampingan awal kepada warga.

“Melalui kegiatan ini kita kembali memahami apa itu paralegal, tujuan dibentuknya POSBANKUM, serta bagaimana fungsinya di tengah masyarakat. Selama ini persoalan hukum di desa sudah cukup banyak, tetapi belum memiliki wadah yang benar-benar terorganisir. Kehadiran POSBANKUM diharapkan menjadi tempat masyarakat memperoleh pendampingan sekaligus solusi atas persoalan hukum yang dihadapi,” ujar Bupati Tala.

Ia menjelaskan, paralegal memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan hukum. Meski bukan advokat, paralegal diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum dasar, membantu proses pendampingan, serta memfasilitasi penyelesaian konflik melalui pendekatan musyawarah dan mediasi.

Bupati Tala menilai tidak semua persoalan harus berakhir di meja hijau. Karena itu, keberadaan POSBANKUM di desa diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian awal bagi berbagai persoalan yang muncul di masyarakat sehingga konflik dapat diselesaikan secara lebih cepat dan bijaksana.

“Paralegal bukan tim advokat. Namun mereka harus memahami persoalan hukum yang berkembang di masyarakat. Harapan kita, setiap permasalahan dapat diselesaikan lebih dahulu di tingkat desa melalui mediasi bersama aparat desa, sehingga tidak semuanya berakhir di jalur hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Tala mengajak seluruh peserta memanfaatkan bimbingan teknis tersebut sebagai kesempatan untuk meningkatkan wawasan dan kemampuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan diharapkan dapat diterapkan secara nyata saat menjalankan tugas di desa maupun kelurahan.

“Saya berharap bapak dan ibu mengikuti bimbingan teknis ini dengan sungguh-sungguh. Serap ilmunya sebanyak mungkin karena ini merupakan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Mulyani Zulaeha, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tala M. Syahid, para camat, kepala desa, serta sejumlah pejabat terkait.

Melalui penguatan kapasitas paralegal desa, Pemkab Tala berharap masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan hukum, sementara berbagai persoalan yang muncul di tingkat akar rumput dapat diselesaikan secara lebih cepat, damai, dan berkeadilan.[astri]
Lebih baru Lebih lama