Pemkab Balangan bakal Lakukan Perampingan SKPD

Pemkab Balangan bakal Lakukan Perampingan SKPD

PARINGIN - Perampingan SKPD bakal dilakukan Pemerintah Kabupaten Balangan. Dari total 33 SKPD, direncanakan menjadi 22 SKPD. Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga diharapkan segera diparipurnakan oleh DPRD Balangan. 

Wacana ini terungkap dalam acara Focus Group Discussion dengan tema implementasi kebijakan lokal daerah terhadap upaya percepatan reformasi birokrasi areal perubahan penguatan akuntabilitas. Diskusi digelar di Aula Mayang Maurai, Senin (22/2/2021).

"Kita mengharapkan di bulan April-Mei sudah mulai, karena di APBD perubahan kita sudah menggunakan SOTK baru," ucap Bupati Balangan terpilih periode 2021-2024, Abdul Hadi.

Menurutnya, penggabungan SKPD ini sudah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan rencananya dilakukan sebelum APBD perubahan dilaksanakan.

”Setelah dilakukan penggabungan, nantinya bangunan kantor yang kosong akan dimanfaatkan untuk keperluan kantor yang memang belum memiliki gedung tersendiri,” tuturnya.

Kebijakan yang akan dijalankan, mulai dari merubah perilaku birokrasi pemerintah daerah menjadi abdi masyarakat, evaluasi terhadap tenaga kontrak dan skala prioritas untuk membiayai pembangunan yang benar-benar diprioritaskan yang bisa berguna untuk masyarakat.

Terkait ASN yang wajib tinggal di Balangan, untuk saat ini pihaknya hanya memberikan imbauan terhadap ASN dari luar daerah agar tinggal di Balangan. 

Selain menginginkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga ingin memiliki jumlah penduduk yang banyak, karena pertumbuhan ekonomi tergantung dengan jumlah penduduk yang ada.

Plh Bupati Balangan, Akhriani menambahkan, untuk penggabungan SKPD yang akan dilaksanakan nantinya oleh Pemerintah Kabupaten Balangan memang benar.

"Dari total 33 SKPD akan dirampingkan menjadi 22 SKPD yang ditambah dengan delapan kecamatan. Sebagai contoh dari dua atau tiga SKPD akan menjadi satu SKPD yakni seperti Dinas Kearsipan digabung dengan Dinas Perpustakaan," sebutnya.

Akhriani juga menanggapi perihal imbauan yang nantinya mengharuskan ASN dari luar daerah untuk tinggal di wilayah Balangan. 

Menurutnya, ini merupakan suatu kebijakan bupati yang harus dilaksanakan dan itu bisa berdampak positif dari sisi ekonomi, tingkat kedisiplinan ASN, serta koordinasi.[agus]
Lebih baru Lebih lama