Waduh, Tak Direstui Malah Sebar Video Porno Kekasih

Waduh, Tak Direstui Malah Sebar Video Porno Kekasih

TAK terima foto dan video pornonya tersebar, wanita 20 tahun ini melaporkan kekasihnya ke polisi hingga dijebloskan ke dalam penjara.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Diduga kecewa dan sakit hati lantaran hubungan tak direstui orangtua korban, pemuda di Kabupaten Kapuas ini malah menyebar foto dan video asusila kekasih ke media sosial alias medsos.

Akibat perbuatannya ini, pemuda berinisial MZ (23) ini pun ditangkap polisi di kediamannya di Handel Melati, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak pada Senin 11 Oktober 2021.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Korbannya adalah perempuan berinisial E (20), asal Desa Saka Mangkahai.

"Ya benar kami telah mengamankan terlapor dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkapnya, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, terlapor ditangkap karena telah menyebarkan foto dan video yang terlihat bagian sensitif  korban di media sosial WhatsApp dan Facebook. Hal itu diketahui korban pada Kamis 7 Oktober 2021. 

"Korban mendapati foto-foto yang terlihat payudara dan alat kelamin, dan video yang terlihat payudara korban disebarluaskan ke orang lain melalui WhatsApp dan Facebook menggunakan nomor kontak," bebernya.

Tak terima, korban lalu membuat laporan ke kantor polisi dan pelaku berhasil diciduk. 

Akibat perbuatannya itu, pelaku berikut barang bukti dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kapuas.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang  RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama