Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur, KS Digelandang ke Kantor Polisi

Dilaporkan Setubuhi Anak di Bawah Umur, KS Digelandang ke Kantor Polisi

LANTARAN kelakuan bejatnya, KS kini harus berurusan dengan hukum.| foto : joni

BATULICIN - Usai melakukan penyelidikan, seorang laki-laki berinisial KS akhirnya diamankan petugas dari Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu), pada Rabu 11 Mei 2022 lalu. 

Pemuda 21 tahun ini diduga menyetubuhi anak di bawah umur. KS sendiri merupakan warga dari wilayah Kecamatan kusan hilir.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Rabu (11/5/2022) membenarkan jika anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial KS.

"Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Batulicin, setelah Unit Resmob menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga kemudian langsung mengamakan terduga pelaku," jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, kasus persetubuhan itu terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wita di wilayah Kecamatan Kusan Hilir.

"Korban ketahuan berbadan dua, pada saat lagi berkumpul bersama keluarga dari ibunya. Saat berbincang bincang, keluarga korban sadar bahwa ada perubahan di badan korban," terang Made.

Lalu, lanjutnya, keluarga korban menanyakan kepada korban apakah korban sedang hamil, namun korban tidak mengaku.

Kemudian ibu korban membelikan test pack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa ternyata hasil dari test pack tersebut positif hamil, dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.

"Jadi atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. Kini tersangka telah diamankan di Polres Tanah Bumbu," tutup Made.[joni]


Lebih baru Lebih lama