Pastikan Ketaatan Perusahaan, Komisi III DPRD Barsel Agendakan Turun ke Lapangan

Pastikan Ketaatan Perusahaan, Komisi III DPRD Barsel Agendakan Turun ke Lapangan

ANGGOTA Komisi III DPRD Barsel, H Raden Sudarto SH.| foto : tomi

BUNTOK - Untuk memastikan ketaatan perusahaan-perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), mengagendakan turun langsung ke lapangan.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Barsel, H Raden Sudarto SH. Menurutnya, ini sebagai bentuk pengawasan terhadap ketaatan perusahaan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 tentang pemberian kerja terhadap tenaga kerja lokal. 

"Jadi di Perbup itu menerangkan akan mempekerjakan tenaga lokal sebanyak 70 persen. Nah apakah perusahaan-perusahaan di Barsel ini menaati atau tidak," ucap Raden, Kamis (12/5/2022). 

Apakah dinas terkait sudah mensosialisasikan Perbup itu, mengingat warga Barsel saat ini banyak yang mencari pekerjaan di luar daerah. Padahal di Barsel sendiri banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi. 

"Contohnya mereka bekerja di perusahaan sawit di Sampit sana atau di Pangkalan Bun. Sedangkan di daerah kita sendiri kan banyak stock file batu bara dan tambang. Artinya kita perlu mengecek sejauh mana Perbup ini dilaksanakan," terangnya. 

Politisi dari PDI Perjuangan Barsel ini mengharapkan, apabila memang Perbup itu sudah ditaati oleh perusahaan, agar kiranya 70 persen tenaga lokal tidak hanya ditempatkan sebagai buruh kasar, tapi juga ditempatkan di posisi yang strategis. 

"Artinya kita mengharapkan mereka bisa terlibat lebih dalam pengelolaan perusahaan itu, jangan hanya kita sebagai pekerja kasar ditempatkan," tutupnya.[tomi]


Lebih baru Lebih lama