Bengal, Petugas Satpol PP Tanbu Sita Peralatan Karaoke dan Miras di 3 THM

Bengal, Petugas Satpol PP Tanbu Sita Peralatan Karaoke dan Miras di 3 THM

BATULICIN - Imbauan hingga teguran petugas Satpol PP bersama tim gabungan di Tanah Bumbu (Tanbu) agar tak beroperasi di malam hari, rupanya tak digubris beberapa pemilik tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Alhasil, lantaran tak mematuhi aturan dan masih saja mengganggu kenyamanan masyarakat, THM bengal inipun ditertibkan petugas dalam giat pengawasan pada Selasa (26/7/2022) malam sekira pukul 21.00 Wita.

Apalagi kondisi mengganggu yang ditimbulkan dari tempat karaoke THM ini sudah sering dikeluhkan warga Desa Sarigadung sendiri.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, Rabu (27/7/2022) mengatakan, pada malam Selasa lalu ketika petugas Satpol PP bersama tim Gabungan melaksanakan pengawasan kembali menertibkan 3 THM tanpa izin di Desa Sarigadung.

"Dalam penertiban di 3 THM yang beroperasi tanpa izin di Desa Sarigadung tersebut, kami melakukan penyitaan semua peralatan karaoke tersebut, dan 1 dus minuman keras," ungkap Anwar.

Ia kembali mengimbau pengusaha THM agar dapat melengkapi izin usaha dan mematuhi jam operasional. Juga tidak melanggar Perda, karena petugas Satpol PP tak segan-segan menertibkan THM yang melanggar aturan.

"Ini kami lakukan sebagai langkah untuk mendukung visi misi Bupati Tanah Bumbu dalam menuju Serambi Madinah," pungkasnya.[joni]


Lebih baru Lebih lama