Komisi III Tindak Lanjut Penertiban Angkutan Perkebunan

Komisi III Tindak Lanjut Penertiban Angkutan Perkebunan

KOMISI III DPRD Kalsel bersama pihak terkait usai menuntaskan persoalan penggunaan jalan umum untuk angkutan perkebunan di Kabupaten Tabalong.| foto : ana

TANJUNG – Komisi III DPRD Kalsel menindaklanjuti penertiban angkutan perkebunan di jalan umum, dengan melaksanakan pertemuan perusahaan perkebunan, PT Astra Agro Lestari maupun pihak terkait.

Hal ini dikarenakan angkutan perkebunan tersebut melintasi jalan provinsi maupun jalan desa, sehingga masyarakat desa menuntut komitmen perusahan tersebut untuk merealisasikan janjinya.

Pertemuan berlangsung cukup alot dan saling debat, namun dapat diselesaikan setelah PT Astra Agro Lestari menjelaskan yang terjadi di lapangan secara detail.

“Perusahaan hanya melewati jalan yang telah mereka buat sendiri, kemudian dilanjutkan mitra mereka, yang mengangkut hasil perkebunan melalui jalan provinsi dan jalan desa,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, Gusti Abidinsyah, kemarin.

Hal tersebut diungkapkannya usai pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Tabalong Jurni, SE dan Habib Muhammad Taufan, Komisi III DPRD Tabalong, Perwakilan PT Astra Agro Lestari, Heru Setiawan, Kapolresta dan Dandim, Jumat (9/7/2022) di Tabalong.

Sementara masyarakat yang terdampak juga menyampaikan keinginan mereka pada pertemuan tersebut, agar PT Astra Agro Lestari berkomitmen untuk melaksanakan janji-janjinya untuk masyarakat sekitar perkebunan.

“Atas penjelasan tersebut, ternyata bukan pelaku pelanggar sebenarnya, namun mitra PT Astra Agro Lestari lah yang banyak melewati jalan umum, baik jalan nasional, provinsi maupun desa,” jelas politisi Partai Demokrat.

Selain itu, ternyata mitra perusahaan tersebut memiliki dispensasi dari provinsi untuk melewati jalan-jalan tersebut. 

“Kita minta salinan dari surat dispensasi itu, dan kami akan mencek surat perizinan tersebut,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel II, yakni Kabupaten Banjar.

Seperti yang diketahui, bahwa izin dispensasi itu berlaku selama dua tahun dan apakah ada keinginan dari PT Astra Agro Lestari untuk membuat jalan sendiri selama izin itu berlaku.[lyn]


Lebih baru Lebih lama