Rapat Paripurna, Eksekutif Sampaikan Pendapat terkait Raperda Inisiatif DPRD Tanbu

Rapat Paripurna, Eksekutif Sampaikan Pendapat terkait Raperda Inisiatif DPRD Tanbu

BATULICIN – Penyampaian pendapat akhir terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dilakukan pihak Eksekutif dalam Rapat Paripurna di gedung wakil rakyat Bumi Bersujud, Rabu (13/7/2022).

Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alaydrus mengatakan, DPRD mengajak Pemkab Tanbu untuk kembali memberikan sebuah pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Mewakili Pemkab, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan dua Raperda Inisiatif.

“Terutama melalui pelaksanaan pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD, yang tentu selanjutnya diproses untuk dapat menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.

Melalui Raperda Desa Wisata, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan UMKM, sehingga dapat mendorong perekonomian masyarakat Desa.

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, pemerintah daerah menerima dan menyambut baik terhadap Raperda ini.

“Karena melalui Raperda ini dilakukan upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan usaha, dalam rangka membangun perekonomian Daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan,” katanya.

Sehingga nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Karena itu, melalui peran Koperasi dan Usaha Mikro secara berkelanjutan ini, mampu meningkatkan perekonomian di Daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Setelah disetujuinya Raperda Inisiatif, tahapan berikutnya yang akan dilaksanakan memfasilitasi ke Gubernur Kalimantan Selatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan produk hukum daerah.

Setelah ditetapkan dan diundangkannya Perda itu, Pemkab Tanbu melalui SKPD terkait segera melakukan sosialisasi dan melaksanakan Perda itu.[joni]


Lebih baru Lebih lama