Pertama di Kalteng, Kapuas Miliki Balai Rehabilitasi Narkotika

Pertama di Kalteng, Kapuas Miliki Balai Rehabilitasi Narkotika

KAJATI Kalteng, Pathor Rahman SH MH saat meresmikan Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika di Kapuas secara simbolis.| foto : istimewa 

KUALA KAPUAS - Pertama di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas kini memiliki Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, di-launching oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah, Pathor Rahman SH MH dalam peresmian secara simbolis di Kantor Kejakasan Negeri (Kejari) Kapuas, Senin (19/9/2022).

Kunjungan kerja Kajati Kalteng sekaligus melakukan peresmian rumah restoratif justice (RJ) atau rumah keadilan.

Kedatangan Kajati Kalteng didampingi istri dan jajaran pejabat Kejati Kalteng disambut oleh Wakil Bupati Kapuas, Drs H Nafiah Ibnor, Kajari Kapuas Arif Raharjo SH MH serta jajaran dan unsur Forkompimda serta pejabat SOPD Kabupaten Kapuas.

Peresmian rumah restoratif justice dan balai rehabilitasi dilakukan secara simbolis ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Kalteng dan Wakil Bupati Kapuas.

"Ini momen yang baik dari pimpinan kita bapak Jaksa Agung karena satu keadilan tidak harus hanya berpijak pada aturan berlaku, tapi kita harus juga bagaimana kita memainkan hati nurani dan kearifan lokal kita. Yang memang harus dijunjung tinggi dan itulah nantinya menciptakan suatu keadilan yang hakiki," kata Pathor Rahman di sela kegiatan itu.

Sementara, Kajari Kapuas Arif Raharjo SH MH menyampaikan, rumah  RJ yang diresmikan berlokasi di Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang. Sedangkan Balai Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika berada di area RSUD dr. H Soemarno Sostoatmodjo Kuala Kapuas.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan unsur Forkopimda Kapuas yang telah bekerja sama untuk memfasilitasi dan mendukung program Jaksa Agung dengan membangun rumah restoratif justice dan balai rehabilitasi," kata Arif Raharjo

Menurutnya, adapun Balai Rehabilitasi Narkotika di Kapuas ini merupakan yang pertama di Kalimantan Tengah.

Dikatakan, terbangunnya rumah RJ ke depan diharapkan dapat memfasilitasi setiap permasalahan hukum dengan pendekatan restoratif justice serta nilai-nilai kearifan lokal. 

Adapun Balai Rehabilitasi Narkotika di Kapuas nantinya menampung para penyalahguna narkotika yang dinyatakan memenuhi syarat untuk direhabilitasi.

Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor mengatakan, pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan mendukung keberadaan rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa tersebut.[aan]


Lebih baru Lebih lama