Larang Berpose Jelang Pemilu, Jahidin: Jelas Sudah Ada Aturan Pemerintah dan KPU

Larang Berpose Jelang Pemilu, Jahidin: Jelas Sudah Ada Aturan Pemerintah dan KPU

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)  mengatur larangan pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin mengatakan bahwasanya larangan tersebut bulan menjadi hal yang baru. Sebab telah ada aturan dan arahan yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi tersebut.

"Semuanya kan ada aturannya, sudah ada arahannya dari KPU. Ada aturan pemerintah yang mempunyai ketegasan," ucapnya di Gedung B DPRD Kaltim, Kamis (16/11/2023).

Ia secara tegas mengatakan bahwa selama ASN terlibat dalam pose yang mencerminkan dukungan terhadap partai politik atau pasangan calon tertentu dengan menggunakan simbol-simbol partai, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran. 

"Selama itu dia menggunakan lambang-lambang membawa partai-partai tertentu ya, itu suatu pelanggaran," tuturnya.

Dengan demikian, ia meminta pada ASN agar tidak melibatkan diri dalam hal yang dapat dianggap berkampanye atau menunjukkan keberpihakan politik pada calon tertentu. 

Menurutnya, keterlibatan ASN dalam ekspresi politik seperti berpose sesuai nomor urut paslon dapat mengganggu netralitas dan integritas sebagai abdi negara. Dengan demikian, aturan yang melarang pose semacam itu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas publik mereka.

"Kalau mau 'cawe-cawe' ya ajukan pensiun dengan hormat," tandasnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama