BARABAI - Kegiatan pendidikan dan pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) desa dan kelurahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah dibuka untuk meningkatkan kapasitas pengelola layanan hukum di tingkat masyarakat, di Balai Rakyat, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan secara bersama oleh BPHN Kementerian Hukum RI, LKBHuWK Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Kabupaten HST, dan di laksanakan selama tiga hari
Hadir dalam pembukaan adalah Bupati HST Samsul Rizal, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel, serta perwakilan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga. Narasumber yang akan mengisi materi berasal dari berbagai lembaga terkait, antara lain Dinas PMD, Polres HST, Kejaksaan Negeri HST, dan Bagian Hukum Setda.
Sebanyak 169 peserta mengikuti diklat ini, terdiri dari 161 perwakilan desa dan 8 perwakilan kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan. Semua peserta telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa atau Lurah, dan akan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan tugasnya.
Maksud utama diklat adalah meningkatkan kompetensi hukum dasar, memperkuat peran Posbakum dalam memberikan konsultasi dan pendampingan, serta mendukung program pemerintah daerah memperluas akses keadilan. Peserta juga akan diajarkan untuk mengidentifikasi, mencatat, dan menyampaikan permasalahan hukum masyarakat secara tepat.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang menyelenggarakan acara ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan berkelanjutan," ujar Bupati Samsul Rizal dalam sambutannya.
Dia menambahkan, "Posbakum merupakan garda terdepan layanan hukum di tingkat desa, terutama bagi masyarakat kurang mampu guna menjamin hak atas akses keadilan." Sambutan yang diisi humor itu pun mendapatkan tanggapan teriak dan tawa dari hadirin.
Kegiatan ini dibiayai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PMD HST Tahun 2025 dan berlandaskan Undang-Undang tentang Desa, Bantuan Hukum, serta peraturan terkait.
Setelah selesai, akan dilakukan pemantauan selama 3 bulan dan peserta yang lulus berhak mendapatkan gelar nonsarjana Certified Paralegal Layanan Hukum.[nata]
