Percepat Penataan Aset, Pemkab dan Pertanahan HST Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

Percepat Penataan Aset, Pemkab dan Pertanahan HST Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

SAMBUTAN Asisten Setda III M. Pajaruddin saat acara di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten HST.| foto : nata

BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah bersama Kantor Pertanahan menyinergikan langkah melalui pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna mengakselerasi penataan aset tanah serta penyelesaian konflik agraria di Aula Kantor Pertanahan setempat, Kamis (9/4/2026).

Lembaga koordinasi lintas instansi ini dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dengan fokus utama memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan masyarakat.

Selain aspek legalitas sertifikasi, GTRA mengemban misi besar untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui penataan akses permodalan bagi warga yang menempati lahan potensial, termasuk lahan eks-HGU maupun kawasan hutan. 

Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya identifikasi wilayah percontohan (pilot project) sebagai basis data dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. 

Dengan keterlibatan unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), program ini diharapkan menjadi solusi konkret atas sengketa lahan menahun yang menghambat pembangunan infrastruktur di Bumi Murakata.

“GTRA merupakan wadah koordinasi lintas instansi yang berfungsi meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tidak hanya sekadar penerbitan sertifikat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma, saat memaparkan visi lembaga tersebut.

Ia juga, menekankan bahwa kesuksesan program redistribusi lahan ini sangat bergantung pada kolaborasi kolektif seluruh pemangku kepentingan.

“Harapannya ada komitmen bersama untuk memfokuskan seluruh program ke desa-desa percontohan; kami butuh dukungan semua pihak karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” tambah Dading dalam sambutannya.

Sementara itu, Asisten III Setda HST, M. Pajaruddin, menyoroti aspek edukasi publik guna meluruskan persepsi masyarakat mengenai administrasi pertanahan.

“Penting adanya sosialisasi agar kesalahpahaman terkait pajak tidak terulang, sehingga warga mau menyelesaikan sertifikasi hingga tuntas demi mencegah konflik batas di masa depan,” jelasnya. 

Pemerintah daerah juga memberikan perhatian khusus pada desa-desa yang berada di area terpencil atau bersinggungan dengan kawasan lindung.

“Diperlukan solusi hukum bagi desa-desa di kawasan hutan seperti Batu Perahu, Aing Bantai dan Juhu agar akses infrastruktur pembangunan dapat menjangkau wilayah tersebut secara legal,” ungkapnya. 

Menutup keterangannya, pihak pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh agar lahan masyarakat dapat dioptimalkan menjadi sumber ekonomi produktif.

“Melalui GTRA, kita harapkan lahan masyarakat dapat menjadi komoditas unggulan dan pembuka akses permodalan perbankan demi menurunkan angka kemiskinan,” pungkasnya.[nata]
Lebih baru Lebih lama