DPRD dan Pemkab Tala Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Prioritaskan PAD dan Penguatan BUMD

DPRD dan Pemkab Tala Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Prioritaskan PAD dan Penguatan BUMD

PELAIHARI - DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala resmi menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi sejumlah program strategis pemerintah. Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tala, Selasa (7/7/2026).

Perubahan Propemperda dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai penting dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan daerah ke depan. Regulasi yang masuk dalam program legislasi tersebut mencakup sektor pendapatan daerah hingga penguatan badan usaha milik daerah.

Wakil Bupati (Wabup) Tala H. Muhammad Zazuli mengatakan bahwa perubahan program legislasi merupakan langkah yang diperlukan agar pemerintah daerah bersama DPRD dapat merespons perkembangan kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan tepat.

“Perkembangan kebutuhan daerah menuntut kita untuk terus menyesuaikan regulasi. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD harus mampu bergerak cepat agar kebijakan yang dihasilkan tetap efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu raperda yang menjadi fokus dalam perubahan Propemperda 2026 adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut dipandang memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperluas potensi sumber penerimaan daerah.

Selain aspek pendapatan, pemerintah daerah dan DPRD juga menyiapkan langkah penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu diwujudkan melalui rencana perubahan bentuk hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda), yang diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme tata kelola perusahaan sekaligus memperkuat daya saing usaha.

Perubahan status badan usaha tersebut juga akan didukung melalui regulasi terkait penambahan penyertaan modal daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memperbesar kapasitas usaha perusahaan daerah agar mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.

Di tengah berbagai agenda pembangunan yang sedang berjalan, Wabup mengingatkan bahwa pemerintah daerah dan DPRD masih dihadapkan pada sejumlah pembahasan penting lainnya. Mulai dari Perubahan APBD 2026, penyusunan RKPD, KUA-PPAS, hingga pembahasan APBD Murni Tahun Anggaran 2027.

Meski demikian, ia optimistis seluruh agenda tersebut dapat diselesaikan dengan baik melalui sinergi dan komunikasi yang terus terjaga antara eksekutif dan legislatif.

“Banyak agenda penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat. Namun saya optimistis, dengan sinergi yang terus terjaga antara pemerintah daerah dan DPRD, seluruh tahapan dapat berjalan sesuai target dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan disepakatinya perubahan Propemperda 2026, DPRD dan Pemkab Tala berharap proses penyusunan regulasi daerah dapat berjalan lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Regulasi yang disiapkan pun diharapkan mampu mendukung peningkatan PAD, memperkuat kinerja BUMD, serta memberikan dampak nyata bagi kemajuan Kabupaten Tala.[lastri]
Lebih baru Lebih lama