Sebelas OKP Sambangi KNPI Kapuas, Persiapan Verifikasi Jelang Rapimpurda dan Musda

Sebelas OKP Sambangi KNPI Kapuas, Persiapan Verifikasi Jelang Rapimpurda dan Musda

PERWAKILAN OKP, Tommy Saputra saat menyerahkan berkas verifikasi OKP kepada Ketua KNPI Kapuas Irfan.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Sebanyak 11 perwakilan Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) mendatangi sekretariat DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kapuas di Jalan A Yani Kuala Kapuas, Rabu (16/11/2022)

Ini dalam rangka penyerahan berkas OKP untuk dilakukan verifikasi  kepada sejumlah OKP yang berhimpun di induk organisasi kepemudaan tersebut.

Tommy Saputra, salah satu perwakilan OKP menyebutkan 11 OKP yang melakukan verifikais yakni Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Fatayat NU, GAMKI, Garda Bangsa, Pemuda Muslimin Indonesia, GMII, HIMA dan AMAL.

"Barang tentu ini adalah salah satu support kami dari OKP untuk membantu kepengurusan KNPI, dalam persiapan Rapimpurda guna melaksanakan suksesnya Musda KNPI 2022," kata Tommy Saputra.

Menurut politisi muda ini, pihaknya siap mensukseskan tahapan-tahapan jelang perhelatan Rapat Pimpinan Paripurna (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI akan datang.

"Kami siap berpartisipasi dan mensukseskan bahwa KNPI ini adalah milik kita bersama, kita mengimbau untuk semua OKP yang bernaung dibawah KNPI untuk mensukseska. verifikasi  OKP ini," pungkas Tommy.

Sementara, Ketua DPD KNPI Kapuas Irfan menyampaikan   dengan diserahkannya  
11 berkas, total pihakmya menerima 19 OKP yang mengikuti verifikasi ini.

"Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman semua," kata Irfan Ketua DPD KNPI Kapuas.

Verifikasi OKP dilakukan dari tanggal 10 sampai dengan 17 November 2022.

Ia menjelaskan tujuan verifikasi untuk mengetahui kelengkapan administrasi dan legalitas terhadap OKP yang akan menjadi peserta Rapat Pimpinan Paripurna (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) nantinya.[aan/adv]


Lebih baru Lebih lama