Rusman Minta Badan Otorita IKN Perjelas Status Hak Pemilih Masyarakat IKN

Rusman Minta Badan Otorita IKN Perjelas Status Hak Pemilih Masyarakat IKN

ANGGOTA Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Yaqub.| foto : istimewa 

SAMARINDA - Adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tentunya akan menambah pertumbuhan penduduk lantaran migrasi. Hal itupun menajdi sorotan terlebih lagi tahun 2024 mendatang Kaltim akan melakukan pesta demokrasi.

Salah satunya datang dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Rusman Yaqub. Ia mengatakan berdasarkan  Bab IV lampiran II salinan Undang-Undang IKN soal Rencana Penahapan Pembangunan dan Skema Pendanaan Ibu Kota Negara.

Menurutnya pemerintah coba memetakan karakteristik penduduk awal yang bakal menempati ibu kota baru dalam tahap I, yakni pada 2022-2024.

Kemudian, kelompok masyarakat yang bisa menempati IKN selama periode tersebut antara lain Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kementerian/lembaga tertentu, TNI/Polri/BIN (direncanakan pindah terlebih dahulu pada tahap I), keluarga PNS-TNI-Polri-BIN, tenaga kerja (konstruksi, perdagangan, akomodasi makanan minuman, dan jasa-jasa) dan keluarganya, serta penduduk lokal.

Pada tahap pembangunan berikutnya hingga 2045, pemerintah juga memetakan adanya migrasi tiga kelompok masyarakat tambahan ke IKN Nusantara. Di antaranya, investor/pengusaha, akademisi/peneliti dan keluarganya, serta mahasiswa.

Menanggapi hal tersebut, Rusman meminta agar Badan Otorita IKN memberikan penegasan dan klasifikasi setiap kelompok masyarakat khususnya yang ada berpindah ke ibu kota baru. 

Terkait hal ini Rusman Yaqub menegaskan, Badan Otorita Ibu Kota Negara perlu memperjelas hak politik para kelompok masyarakat yang akan pindah di IKN tersebut.

Sehingga dalam menentukan hak pilihnya nanti masyarakat yang berada dalam wilayah IKN hanya dapat menggunakan sebagian hak suaranya saja, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dijelaskan bahwa masyarakat yang masuk dalam wilayah IKN dibebaskan dari Pemilihan Umum (Pemilu) atau dapat diartikan masyarakat tersebut hanya dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sedangkan untuk pemilihan Anggota DPRD Kaltim dan Kabupaten/Kota tidak diberikan hak suara.

“Pertanyaannya ketika pemilu nanti ada anggota yang terpilih dari dapil sana dia berstatus sebagai anggota DPRD apa," tanyanya.

Ia berpendapat persoalan hak pilih masyarakat IKN dapat menimbulkan permasalahan. Sehingga penting saat ini untuk segera dituntaskan dengan jelas.

“Anggota DPRD tentu urusannya dengan Bupati PPU, sementara ada batasan tadi, masa masyarakat harus mengadu ke DPR RI karena Badan Otorita kaitannya langsung dengan Presiden sementara kan IKN juga tidak ada lembaga legislatifnya,” tutupnya.[adv]
Lebih baru Lebih lama