BANJARBARU – Kehadiran Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru memicu desakan publik terkait penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut, Sabtu (30/5/2026).
Kunjungan kerja petinggi kementerian tersebut dinilai menjadi momentum krusial bagi warga seperti David Pangestu, yang tengah memperjuangkan eksekusi hak atas tanah di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka.
David sebelumnya telah melaporkan dugaan maladministrasi Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan karena belum mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 103K/TUN/2020.
Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2020 tersebut memerintahkan pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10141 atas nama AGH.
Akibat penundaan pencabutan sertifikat yang telah diperkuat oleh Penetapan Eksekusi PTUN Banjarmasin pada tahun 2022 itu, konflik pertanahan di objek yang sama justru terus menggelinding dan memicu gelombang gugatan baru yang membingungkan masyarakat.
“Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi gugatan-gugatan baru atas objek tanah yang sama,” ujar pelapor, David Pangestu, merespons lambatnya kinerja birokrasi agraria setempat.
Pihaknya menilai pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi berpotensi mendegradasi muruah penegakan hukum di mata publik.
“Penetapan Eksekusi dari PTUN Banjarmasin sudah ada, tetapi tidak dilaksanakan, jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” tambah David menuntut transparansi BPN.
Di sisi lain, dalam kunjungan kerja spesifiknya, otoritas kementerian menggarisbawahi pentingnya akurasi dan kepatuhan hukum sebagai pilar utama pelayanan kedinasan.
“Pelayanan publik yang diinginkan masyarakat adalah pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, tapi juga harus teliti dan sesuai dengan kaidah aturan hukum,” tegas Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan, di hadapan jajaran internal pimpinan wilayah.
Sikap tegas kementerian ini diharapkan tidak sekadar menjadi retorika kunjungan kerja formal semata, melainkan berdampak langsung pada penyelesaian kasus-kasus agraria yang mangkrak.
“Yang kami cari hanya kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah final,” pungkas David menaruh harapan besar pada ketegasan kementerian pusat.
Melalui komitmen pembenahan birokrasi yang diserukan oleh kementerian terkait, tata kelola administrasi di Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru diharapkan dapat segera dievaluasi demi menjamin keadilan bagi para pemilik hak keperdataan yang sah.[nata]
Tags
peristiwa
